Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir akhirnya secara tegas menganjurkan masyarakat Muhammadiyah ziarah kubur.
Gardanews.my.id - Secara kultural, perbedaan pendapat tentang ziarah kubur melekat di masyarakat Indonesia. Perbedaan tersebut terlihat antara dua ormas besar. Masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan ziarah kubur. Namun sebaliknya, masyarakat Muhammadiyah cenderung melarangnya. Perbedaan itu kini tidak lagi begitu terasa.
Dr. Haedar Nashir, Ketua Umum Muhammadiyah periode 2015-2020, akhirnya secara tegas menganjurkan masyarakat Muhammadiyah ziarah kubur. Berikut 5 alasan mengapa pria kelahiran Bandung ini membolehkan ziarah kubur:
1. Makam Ki Bagus Hadikusumo Hilang
*Ki Bagus Hadikusumo* dikukuhkan sebagai pahlawan nasional sesuai keputusan Presiden No 116/TK Tahun 2015. Ki Hadikusumo memiliki peran besar dalam meletakkan dasar Mukaddimah dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Pria kelahiran Yogjakarta ini merupakan salah satu *tokoh Muhammadiyah* yang lahir pada 24 November 1890.
Namun sayang, pahlawan yang baru dikukuhkan ini dikabarkan makamnya hilang. Inilah salah satu alasan mengapa Ketua Umum Muhammadiyah menganjurkan ziarah kubur, seperti dikutip dari Muslimedianews.com. _(Komen saya : Yaah kali ini 'baru ketanggor' tokoh pahlawan dari kalangan sendiri (Muhammadiyah) ingin diangkat dan dimuliaken. Itulah kalo semenjak dahulu ga dipikirkan dengan akal sehat. Asal main hantam ke kaum yang masih punya tradisi ziarah seperti warga NU dan Syiah. Kalian suka pake lempar issue dengan segala macam tuduhan TBC dalam rangka alasan mengmurnikan kembali ajaran Islam yang benar. Benar di kamu belum tentu benar di kalangan tetanggamu)_
Dr. Haedar Nashir, Ketua Umum Muhammadiyah
2. Mengenang Jasa Pahlawan
*Mengenang pahlawan* merupakan suatu hal yang baik dan dianjurkan dalam Islam. Apalagi, Al-Qur'an menegaskan, “Jangan Anda kira bahwa para pahlawan yang terbunuh dalam peperangan tidaklah mati. Mereka hidup, namun kita tidak sadar” (QS Al-Baqaroh [2]: 154). Mengunjungi makam pahlawan sama saja bersilaturahmi di waktu hidupnya. Haedar Nashir pun membenarkan hal ini. _(Komen saya : Yaah dah puluhan tahun baru sadar akan mengenang jasa pahlawan yang telah lama wafat. Eh, itu mengartikan ayat 154 yang bener dong, koq '..kita tidak sadar(?)' )_
3. Ziarah Kubur Sunah
Pria berusia 57 tahun ini *menyatakan bahwa ziarah kubur itu sunah*. Hal ini juga dipertegas oleh Nabi dalam hadis, “Awalnya aku melarang ziarah kubur. Namun, kini silakanlah berziarah, karena hal tersebut dapat memperkecil nafsu duniawi dan mengingatkan pada akhirat,” (H.R. Ibnu Majah).
Dalam kajian Usul Fikih mazhab Syafi’i, perintah setelah adanya larangan termasuk sunah (nadb). Hal ini juga berlaku dalam ziarah kubur. _(Komen saya : Bener nih dah sadar, hukumnya sunah apa dilarang? Dulu kenapa cenderung ziarah kubur itu dilarang. Apa sudah mau mengabaikan pendapat² para tokoh panutan seperti Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Abdul Wahab, Bin Bazz, dan tokoh² wahabi lainnya)_
4. Ziarah Kubur Mengingat Mati
Seperti dikutip dari Muslimedianews.com, Haedar Nashir mengatakan bahwa ziarah merupakan *sarana mengingat mati*. Selain itu, ziarah kubur juga dapat menjadi jalan mengenang dan meneladani perilaku baik orang yang wafat. _(Komen saya : Hadeh baru mau usaha mempopulerkan tentang 'sarana mengingat mati')_
Mengingat mati menyadarkan seseorang bahwa hidup ini tidak selamanya, sehingga diharapkan dapat memproteksi berbuat sesuatu yang dilarang Alloh.
5. Ziarah Kubur Perlu Menjadi Tradisi asal Tidak *Mengkeramatkan* Kuburan _(Komen saya : Keramat itu dari kata Karomah, silahkan pelajari makna karomah biar ga gagal paham)_
Catatan akhir terpenting adalah ziarah kubur merupakan sarana mendekatkan diri kepada Alloh, bukan mengkeramatkan kuburan atau meminta-minta pada orang mati. Bila demikian, hal tersebut dilarang dalam Islam.
Tonton Juga : Khittah Muhammadiyah dan Islam Berkemajuan dan
*Oleh: Ibnu Kharish*, Mahasiswa Program Magister Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta. Pernah jadi santri di Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Jakarta via datdut.com http://www.fiqhmenjawab.net/2016/05/akhirnya-ketum-muhammadiyah-bolehkan-ziarah-kubur/