Ticker

6/recent/ticker-posts

Rilis Hasil Rekomendasi Kongres V|Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan 2021

Gardanews.my.id

Tema
“Pancasila dalam Sistem Pendidikan Nasional: Grand Design, AncamanTantangan Hambatan Gangguan (ATHG)," dan Konsepsi Implementasi ”Diselenggarakan oleh Panitia Bersama Kongres V Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan"

Pengantar
Hasil penelitian-penelitian yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga, mengenai persepsi ideologi yang berkembang ditengah masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, terjadinya fenomena radikalisme-terorisme, jelas jelas mengancam eksistensi bangsa indonesia. 

Perlu penanganan khusus untuk kaum milenial, high light transformasi social.
Kondisi tersebut ditengarai sebagai akibat inkonsistensi dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional, yakni ketika Pancasila diletakkan sebagai dasar sistem pendidikan nasional, tetapi justru tidak secara tegas ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib disegala jenjang pendidikan.
 Akibatnya,fungsi pendidikan (mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa) terganggu, tujuan pendidikan (mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif,mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab) terhambat, dan keberlangsungan sistem pendidikan nasional yang konsisten dan kongruen dengan Pancasila dan konstitusi menjadi tidak jelas dan kemungkinanakan terputus. Oleh karena Pancasila wajib diajarkan sejak PAUD, sekolah dasar menengah,dan tinggi. 

Pendidikan merupakan salah satu media yang tepat untuk hal itu. Pancasila di satu sisi menjadi dasar, arah, ruh, dan semangat sistem pendidikan nasional, di sisi lain menjadi materi kajian yang diajarkan dalam proses pendidikan. Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu, sekaligus sebagai ilmu yang harus dikembangkan.

Pembelajaran Pancasila mestinya dijaga dari intervensi kepentingan politik praktis,dan disampaikan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu atau kaidah akademik. Aparatur Sipil Negara(ASN) dibidang pendidikan tidak boleh berpolitik praktis. Tidak dibenarkan kepentingan politik menyusup pada pendidikan Pancasila.

Memanfaatkan perkumpulan guru-pendidik untuk kepentingan politik praksis/pemilu/pilkada.
Politisasi Pancasila untuk kepentingan praktis akan menjadi ancaman laten terhadap Pancasila, dan akan berimbas pada penerapannya dalam Sistem Pendidikan Nasional. 

Untuk menuntaskan masalah krusial ini secara elegan, perdebatan tentang Pancasila hendaknya lebih ditekankan pada tataran praksis(How-to), bagaimana langkah-langkah untuk menjalankannya bagi kemaslahatan bangsa daripada perdebatanditataran filosofis (What-is). 
Perdebatan tentang Pancasila pada tataran praktis dalam bidang pendidikan, bagaimana menjalankan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional.

Yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dan dalam pengajaran Pancasila adalah menjaga konsistensi dan kongruensi (taat azaz) pelaksanaan aturan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila secara konsisten harus selalu ada di dalam segala peraturan perundang-undangan, termasuk dalam regulasi sistem pendidikan nasional.

Kami juga melihat ancaman-tantangan-hambatan-gangguan (ATHG) Implementasi Pancasila dan kebudayaan Indonesia dalam sistem pendidikan nasional diantaranya:
ANCAMAN: ideologi transnasional (dari luar), kaum milenial yang tidak mengenal Pancasila (dari dalam); ancaman laten.
TANTANGAN: konsep sistem pendidikan yang selalu berubah ubah dimana ada 2 (dua) UU yang diberlakukan bersamaan;  inkonsistensi hulu-hilir norma pendidikan.
HAMBATAN: partai politik belum mampu menciptakan konsensus bersama secara jujur, Pancasila sebagai dasar negara alat pemersatu, landasan dalam bermain politik; politisasi Pancasila untuk kepentingan kelompok.
GANGGUAN: para pemimpin di bidang pendidikan justru tidak memahami arti Pancasila dalam sistem pendidikan nasional; faktor keteladanan.
Maka untuk mengembalikan Pancasila sebagai dasar sistem pendidikan nasional, seluruh peserta Kongres menyerukan agar perlu segera dilakukan Revisi.

UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tutup Ketua Tim Perumus.
Kongres V Pendidikan, Pengajaran,dan Kebudayaan dilaksanakan pada2–8 Mei 2021 di Yogyakarta, luring-zoom (terbatas ketat) dan daring. 
Diawali PraKongres,Webinar Nasional pada2-4 Mei dan Puncak Kongres V PP&K, 7-8 Mei,dilakukan di Balai Senat UGM. Kongres diikuti 2.401peserta dari segala penjuru tanah air, segala lapisan usia, dan para pemerhati pendidikan, kataKetuaKongres.

KesimpulandanRekomendasiKongresVPP&K 👉 (TERLAMPIR


ttd
KetuaTimPerumus :Prof.dr.Sutaryo,Sp.A(K)


Panitia
Ketua Kongres V PP&K : Mustofa Anshori.
Sekretaris: Diasma Sandi Swandaru
Kontak 08122585842

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI KONGRES V PENDIDIKAN, PENGAJARAN, DAN KEBUDAYAAN
TANGGAL 2-8 Mei 2021


Tema:
“Pancasila dalam Sistem Pendidikan Nasional:
Grand Design, Ancaman-Tantangan-Hambatan-Gangguan (ATHG), dan Konsepsi-Implementasi”
Diselenggarakan oleh Panitia Bersama Kongres V Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Setelah mencermati sambutan dari Inisiator Kongres, sambutan Rektor Universitas Gadjah Mada, arahanSri Sultan Hamengkubuwono X, presentasi dari para narasumber pra kongres dan kongres, sidang panel, sidang komisi, dan sidang pleno, maka dapat dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi sebagaiberikut :

Kesimpulan
Pancasila secara konsisten harus selalu ada di dalam segala peraturan perundang-undangan, termasuk dalam regulasi sistem pendidikan nasional. Sehingga, pendidikan sebagai misi mencerdaskan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi, dapat berjalan dengan baik sebagaimana cita-cita kemerdekaan Negara RepublikIndonesia. 

Pelaksanaan-penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus konsisten dan kongruen(taat azas) dengan Pancasila dan UUD1945.

Misi mencerdaskan bangsa, dalam pendidikan, hanya dapat tercapai jika adakeselarasan praktek di 5 level. Presiden sebagai penginspirasi dan pengarah, Menteri pengambil kebijakan, Kepala Daerah petunjuk kebijakan, Dinas Pendidikan penyelaras, dan Guru pelaku-penerjemah.  
Pendidik harus mampu menjadikan subyek didik menjadi manusia merdeka, seperti ajaran Ki Hadjar Dewantara yang sekarang diadopsi dalam kredo Merdeka Belajar–Kampus Merdeka.
Pendidikan formal (PAUD sampai dengan PerguruanTinggi), informal(keluarga), nonformal(masyarakat : media sosial, kegiatan keagamaan, sosial, budaya, Pramuka, PKK, kursus dan sebagainya), merupakan sarana terbaik dalam menanamkan dan membudayakan Pancasila.
Pendidikan karakter Pancasila dan kebudayaan Indonesia itu mestinya diselenggarakan di keluarga, masyarakat dan sekolah. Terdapat disharmoni dan ketimpangan diantara trisentra pendidikan dalam pelaksanaan pendidikan. Hal ini menjadi salah satu kelemahan dalam pembudayaan Pancasila. Relasi dan komunikasi antar trisentra pendidikan kurang harmonis / kurang baik; titik tekan pendidikan lebih terfokus pada pendidikan sekolah/formal.
"Pendidikan adalah segala daya upaya untuk memajukan tumbuhnya budi pekerti(kekuatan batin, karakter), pikiran (intelektual), dan tubuh (jasmani)," ketiganya tidak boleh dipisahkan.
Keterbatasan kualitas dan kuantitas Guru / dosen Pancasila secara nasional menjadi kendala dalam proses pengajaran Pancasila.

Rekomendasi
Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, dan peraturan turunannya, yang inkonsisten dengan amanat konstitusi
Pancasila wajib disajikan sebagai pelajaran / mata kuliah definitif dalam setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, mata pelajaran Pancasila berdiri sendiri, tidak diintegrasikan dengan kewarganegaraan (PKn) Pembelajaran Pancasila mestinya dijaga dari intervensi kepentingan politik praktis, dan disampaikan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu atau kaidah akademik.

Politik pendidikan harus menyeimbangkan pendidikan karakter, intelektual, dan jasmani, serta peran trisentra pendidikan.
Perlu menambah guru/dosen Pancasila, dengan bekerjasama atau memfungsikan lembaga-lembaga yang memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pendidikan-pelatihan guru/dosen Pancasila
Demikian kesimpulan dan rekomendasi Kongres V Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Tahun 2021. 
Hasil sidang-sidang komisi menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.


Yogyakarta, 8 Mei 2021
a.n.Tim Perumus