AS ditangkap saat bersembunyi di salah satu kamar di Wisma Topas, Jalan Topas Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan usai membunuh korban.
Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui AS melakukan aksi kejinya karena motif sakit hati terhadap Ari Pratama yang ingin pisah darinya setelah menjalin hubungan sekitar 7 bulan, dan beberapa kali juga sudah melakukan hubungan intim.
Akhirnya pada Kamis (4/3/21), Ari Pratama yang sangat sulit dihubungi akhirnya pun mau diajak bertemu dengan AS.
Sebelum bertemu, AS mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan sudah menyiapkan pisau dapur saat hendak menemui Ari Pratama.
Pertemuan mereka berlanjut ke sebuah wisma yang ada di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Jum'at (5/3/21) dini hari.
Mereka check in sekitar pukul 03.41 WITA dan menuju kamar 214 di lantai 2 wisma. AS pun kemudian melakukan aksinya ketika korban sedang terlelap di dalam kamar.
Lalu sekitar pukul 05.00 WITA, Ari yang terekam kamera CCTV tampak keluar dari kamar sambil memegang bagian dadanya yang mengeluarkan darah terus berjalan perlahan ke tempat resepsionis di area lobi.
Sesampainya di lobi, Ari langsung melaporkan kejadian tersebut ke seorang resepsionis, namun resepsionis tersebut tidak dapat melakukan banyak hal.
Pihak Polrestabes Makassae menjelaskan, AS menusuk sekujur tubuh Ari hingga puluhan kali dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya.
Hal itu mengakibatkan korban kehabisan darah sebelum sampai di rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Pandangan Agama Tentang Seks di luar Nikah, Akibat dan Hukumannya
Islam menganggap aktivitas seksual sebagai salah satu kebutuhan esensial manusia yang tidak boleh dikekang. Islam mengizinkan manusia untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan beberapa aturan di dalamnya. Aturan mengenai aktivitas seksual ini diberikan untuk mengatur sikap manusia karena manusia dianggap sebagai makhluk yang sempurna yang memiliki akal dan pikiran.
Islam mengatur manusia untuk melakukan aktivitas seksual dalam sebuah ikatan yang bernama pernikahan. Dalam Islam, hubungan seksual yang dilakukan sebelum pernikahan merupakan hal yang dilarang yang dianggap sebagai zina. Laman darussalaf.or.id juga menegaskan bahwa zina dalam Islam merupakan dosa besar yang harus dihindari.
Pelarangan melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan bukanlah tanpa sebab. Aktivitas seksual sebelum pernikahan dianggap mempunyai banyak dampak negative. Contonya saja seperti terjadinya kehamilan di luar nikah atau penyakit menular seperti HIV/AIDS yang akan merugikan manusia itu sendiri.
Kitab suci umat Islam, Al-Quran, telah menjelaskan peraturan mengenai hubungan seksual sebelum pernikahan. Laman cahayaislam.wordpress.com pernah melansir beberapa dalil Al-Quran mengenai larangan zina.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke-duanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (an-Nuur: 2)”
source : m.fimela.com
source : indozone, kompas.com