Ticker

6/recent/ticker-posts

Merusak Alam dan Merugikan Masyarakat, Warga Desa Mandalle Gowa Sulawesi Selatan Mendesak Ditutupnya Penambangan Ilegal

Gowa – Warga Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, saat ini sedang menghadapi ancaman serius dari aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di sekitar lahan persawahan warga. 

Aktivitas penambangan yang mendapat penolakan Masyarakat setempat. Atas desakan Masyarakat tersebut sempat ditutup pada tahun 2015, kini Kembali beroprasi Kembali.

 Dugaan keterlibatan elit politik Tingkat kabupaten Gowa ini bermain di aktivitas penambangan pasir ini menguat karena adanya pembiaran perilaku penambangan yang telah terjadi berbulan-bulan. 


Aktivitas illegal ini merugikan Masyarakat karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengganggu produktivitas pertanian waga desa Mandalle.

Laporan dari masyarakat setempat menunjukkan bahwa tambang pasir ilegal ini tidak hanya merusak struktur tanah dan ekosistem di sekitar lokasi penambangan seperti Erosi tanah di lahan persawahan yang menyebabkan hilangnya lapisan tanah subur yang sangat dibutuhkan untuk pertanian.

Alwi Ayus selaku Pemuda dan pegiat pertanian mengungkapkan terjadinya gangguan pada sistem irigasi, di mana endapan pasir dan lumpur dari tambang telah menyumbat saluran air, mengakibatkan kekurangan pasokan air bagi sawah warga. Bahkan Pencemaran air yang berdampak pada kualitas air untuk irigasi dan konsumsi warga, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
 Selain itu Peningkatan risiko banjir, terutama saat hujan deras, yang telah beberapa kali merendam sawah dan mengancam hasil panen petani ‘ujar Ayus’.

Aktivitas ilegal ini juga merusak jalan-jalan desa akibat penggunaan kendaraan berat untuk mengangkut hasil tambang pasir, mengganggu mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian.

Menurut pernyataan M. Yusran selaku tokoh Masyarakat dan warga setempat mereka telah melaporkan aktivitas tambang ilegal ini kepada pihak berwenang. Mereka berharap agar pihak terkait, termasuk Polres Gowa, dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang merugikan ini.

 Warga juga mengharapkan agar lingkungan yang telah rusak dapat segera dipulihkan, sehingga lahan persawahan dapat kembali berfungsi optimal untuk mendukung kehidupan ekonomi mereka.Tambang pasir ilegal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga berdampak serius terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. ‘ungkap Yusran’.

Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang di wilayah ini diatur sesuai hukum, dan menegakkan sanksi tegas terhadap para pelaku yang terlibat.

Pengamat Hukum dan juga pengurus Peradi Nusantara, Suyono mengungkapkan bahwa secara hukum penambangan illegal harus segera ditutup karena dampak yang ditimbulkan merugikan Masyarakat, dan desakan Masyarakat yang massif ke birokrasi dan instansi pemerintah daerah terkait harus terus dilakukan, bahkan Masyarakat dapat menutup langsung aktivitas ini karena illegal, namun jangan sampai ada oknum-oknum dibalik aktivitas tersebut, karena akan memicu konflik pertanahan. 

Di sisi lain, perlu persatuan warga masyarakat dalam mempertahankan sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi warga dengan membuat kelompok tani atau organisasi warga setempat agar menjadi sumber kekuatan dalam melakukan Tindakan Bersama Ketika terjadi suatu masalah, terutama tambang pasir illegal ini Ungkap Rizky Hadi dari Front Gerakan Rakyat.