Perjuangan sarekat buruh Perkebunan Patriotik Indonesia atau yang biasa dikenal dengan Federasi Sarbupri dalam memperjuangkan hak hak buruh terus dilakukan, tepat pada hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2024 pimpinan serikat buruh tersebut mendatangi Kementerian tenaga kerja Indonesia.
“Kami Membawa persoalan antara lain Perjanjian kerja Bersama (PKB yang bermasalah karena harusnya tetap dibayar sesuai UMP walau saat buah sawit tidak ada atau sedikit, namun di pkb tersebut malah dihapus, tambah lagi di PT MAR Grup Arta Graha yang bermasalah terhadap upah para buruh kebun” ujar Suyono selaku perwakilan LBH Nusantara.
Terkait permasalahan di Perkebunan, Olif selaku Ditjen PHI, menyatakan “bahwa PKB itu dibuat antara serikat pekerja dengan pihak Perusahaan, dan pihak Perusahaan wajib mengakomodir jika serikat meminta pembuatan PKB, dan PKB yang disepakati seharusnya dijalankan Bersama, jika tidak diindahkan maka pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan permasalahan.
Olan yang juga Ditjen PHI mengakui bahwa “kami salah, kami akan panggil narasumber untuk membuat PKB ke Palembang, dan perlu laporan tertulis dengan data yang lengkap untuk di tindaklanjuti dan poin yang sama juga dipertegas oleh Frengky selaku Ditjen Pengawasan Tenaga Kerja”.
Dalam pertemuan ini juga membahas tentang status kerja karena masih banyak buruh kontrak, dan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor Perkebunan, “kami berharap dewan pengawasan lebih pro aktif agar pelanggaran ketenagakerjaan dapat diminimalisir” tegas Dadan Suhendra sekretaris Sarbupri.
pertemuan yang dihadiri oleh 17 pengurus serikat buruh, “kami hendak menemui Menteri Ketenagakerjaan namun apalah daya, Kementerian yang baru dilantik dan membawa gebrakan dalam perlindungan perburuhan tidak berada di tempat, hanya dihadiri oleh staf khusus Penta Peturun dan para Ditjend PHI dan pengawasan Naker” tutup ketua harian Sarbupri, Saiful.